Kerap dijumpai di jalan tol truk yang jadi lane hogger. Istilah ini merujuk pada kendaraan yang berjalan lambat di jalur cepat, sehingga menghambat arus lalu lintas. Fenomena ini tidak hanya mengganggu, tapi juga bisa membahayakan. Awas ada sanksinya!
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah pengemudi yang terus berada di lajur kanan jalan tol tanpa menambah kecepatan, padahal lajur tersebut seharusnya hanya untuk mendahului. Perilaku ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi membahayakan dan menyebabkan kecelakaan.
Perilaku acuh pengemudi yang melaju lambat di lajur kanan sangat mengganggu. Mereka menjadi penyebab utama kemacetan karena menggunakan lajur yang seharusnya diperuntukkan untuk mendahului.
Sanksi Lane Hogger
Menurut Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), penggunaan lajur kanan hanya diizinkan untuk:
- Mendahului kendaraan lain.
- Digunakan sementara atas perintah petugas kepolisian.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), juga mempertegas aturan ini. Disebutkan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang kecepatannya lebih tinggi dibanding kendaraan di lajur kiri, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan memastikan penggunaan lajur jalan sesuai fungsinya.
Bijaksana Dalam Berkendara

Menyadari bahaya dan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh perilaku lane hogger, ada baiknya kita semua sebagai pengguna jalan untuk lebih bijak. Lajur kanan di jalan tol bukanlah jalur untuk melaju santai, melainkan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului.
Saat melihat ada kendaraan lain dengan kecepatan yang lebih tinggi di belakang Anda, berilah jalan. Dengan berpindah ke lajur kiri setelah berhasil mendahului, Anda tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga turut menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman bagi semua.
Mari kita wujudkan budaya berkendara yang saling menghargai. Setiap pengemudi memiliki hak untuk menggunakan jalan, tapi juga punya tanggung jawab untuk tidak menghambat orang lain.
Kesadaran untuk memberi jalan, mematuhi batas kecepatan, dan menggunakan lajur sesuai fungsinya adalah kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan. Mengubah kebiasaan kecil ini dapat memberikan dampak besar bagi keselamatan dan kenyamanan kita bersama di jalan.
Semoga menjadi jelas ya. Yuk, ikuti berita dan informasi terbaru tentang lalu lintas jalan dan kendaraan niaga, perawatan armada logistik, hingga kebutuhan aneka jenis truk untuk beragam layanan usaha di website Astra UD Trucks.